Berita kali ini datang dari artis muda yang diciduk BNN beberapa waktu silam Raffi Ahmad. Setelah hampir 2 bulan lamanya sempat dititipkan di Pusat Rahabilitasi Lido, Raffi Ahmad
akhirnya diperbolehkan pulang dan menghirup udara bebas. Meski demikian, presenter kelahiran 17
Februari 1987 itu dilarang keluar kota maupun keluar negeri mengingat statusnya saat ini masih tahanan kota.Menurut kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing seperti dilansir detik.com, tim dokter menilai adanya kemajuan dari kondisi Raffi. Oleh karena itu mereka memperbolehkan Raffi melakukan rawat jalan sambil terus memantau perkembangannya.
"BNN masih punya waktu untuk melengkapi (berkas Raffi). Statusnya ini tahanan keluar kota, tahanannya sampai semua berkasnya selesai," ucap Partahi saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.
Meski Raffi saat ini bebas dan diperbolehkan pulang, bukan berarti proses hukum yang menimpanya berhenti begitu saja. Proses hukum akan tetap berjalan sampai berkas dinyatakan p 21. Saat ini Raffi dikenakan wajib lapor sekaligus konsultasi dua kali dalam seminggu.
Sebelumnya Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Raffi ditangkap di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kemudian Raffi dipindahkan ke Lido pada 18 Februari 2013 silam. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan sabu atau heroin. (atp-dari berbagai sumber)









No comments: